Telatahidn.com, Tangerang Selatan – Pada hari Jumat, 12 Januari 2024, seorang pemuda berinisial AWK (23) asal Jember, Jawa Timur, membuat cuitan di akun TikTok-nya yang berisi ancaman untuk menembak Anies Baswedan. Cuitan tersebut kemudian viral di media sosial, dan mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Dalam cuitannya, AWK menuliskan, “Ntar kalau ketemu gue tembak lu, Anies Baswedan.” Cuitan tersebut dibuat saat Anies Baswedan sedang melakukan live di TikTok.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap AWK pada hari Sabtu, 13 Januari 2024. AWK ditangkap di rumahnya di Jember, Jawa Timur.
Pada saat ditangkap, AWK mengakui perbuatannya. Dia mengaku membuat cuitan tersebut karena emosi. Dia juga mengaku tidak punya niat untuk benar-benar menembak Anies Baswedan.
AWK dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) dan atau Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Anies Baswedan mengapresiasi langkah kepolisian yang cepat menangkap pelaku ancaman tersebut. Dia berharap kejadian ini tidak terulang lagi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi menjelang pemilihan presiden 2024. Kasus ini juga menunjukkan pentingnya menjaga kerukunan dan toleransi di tengah perbedaan pendapat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Masyarakat juga diminta untuk tidak membuat ujaran kebencian atau ancaman yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Berikut cuplikan video tentang kecanduan gadget dari kanal YouTube Tribunnews.