Telatahidn.com, Tangerang Selatan – Ketua Pemilihan Umum (KPU) disanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Sanki yang dilontarkan kali ini merupakan peringatan keras terakhir. Mahfud MD selaku cawapres nomor urut 3 mengatakan bahwa Hasyim Asy’ari akan diberhentikan secara paksa jika melakukan pelanggaran kembali.
“Secara hukum prosedural, pencalonan mas Gibran tentu sudah sah, apapun putusan dewan kehormatan penyelenggara pemilu itu tidak akan memengaruhi prosedur yang ditempuh oleh saudara atau mas Gibran, secara hukum ya,” ujar Mahfud.
Sanki tersebut juga jatuh kepada enam anggota lainnya, beberapa di antaranya adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Idham Holik, M. Affifudin, Betty Epsilon Idroos, dan Parsadaan Harahap.
“Kenapa? DKPP itu mengadili pribadi, bukan keputusan KPU nya yang produknya itu tidak dimasalahkan, ini yang pribadi, Hasym Asy’ari bersalah yang lain juga bersalah, dan supaya diingat KPU ini sudah berkali-kali melakukan pelanggaran,” sambung Mahfud.
DKPP menerima 4 laporan terkait penerimaan Gibran sebagai cawapres, beberapa diantaranya adalah dari Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B, PH Hariyanto, dan Rumondang Damanik. Laporan tersebut berupa:
1. Perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023
2. Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023
3. Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023
4. Perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023
Berdasarkan keempat laporan yang masuk, dalam Rapat Pleno DKPP menyimpulkan bahwa KPU terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilu.