Telatahidn.com, Tangerang Selatan – Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah resmi dilakukan hari ini untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kamis (7/11/2024)
Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan berjumlah 7 orang, 1 orang ketua dan enam anggota.
Masing-masing anggota akan bertugas mengumpulkan dan menghitung suara Pilkada 2024 yang akan serentak diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang.
Setiap anggota akan bertugas selama satu bulan, mulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024. Meski demikian, peran mereka sangat krusial karena berkewajiban dalam memastikan jalannya proses pengumpulan dan perhitungan suara di TPS berjalan dengan lancar tanpa adanya ketidakadilan.
Tidak hanya itu, mereka juga mengemban tugas lainnya seperti mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), menyerahkan DPT kepada saksi pemilu, dan pekerjaan lainnya yang diatur oleh undang-undang.
Kelompok yang telah resmi dilantik akan mendapatkan gaji yang sesuai dengan keputusan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
Gaji di Bawah ini peruntukkan untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Yakni:
– Ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per bulan
– Anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per bulan
– Petugas Pengamanan TPS: Rp650.000 per bulan